Kelahiran anak merupakan anugerah dari Allah Ta’ala yang harus di syukuri. Dan jika terdapat keluarga yang belum di amnahi momongan tentu akan merasa sepi. Dan mereka biasanya akan mengupayakan segala hal mulai dari herbal sampai medis untuk kehamilannya. Berbagai bahan herbal mulai dari bahan alami penyembuh penyakit diabetes sampai masalah pada kesuburan semua sudah tersedia. Pada sisi medis bayi tabung bisa menjadi alternatif. Lalu bagaimana bayi tabung menurut syariat Islam ?

Pada artikel kali ini website penyedia jasa aqiqah Purwokerto, PadiAqiqah.Com akan mengupas mengenai bayi tabung dan hukum bayi tabung menurut syariat Islam secara ringkas. Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan bagi anda semuanya.

Bayi Tabung Menurut Syariat Islam
Keluarga kecil tentu sangat mengharapkan kehadiran bayi. Sumber Unsplash

Bayi Tabung

Bayi tabung merupakan suatu proses pembuahan sel telur oleh sel sperma di luar tubuh wanita, tepatnya di dalam sebuah tabung pembuahan. Penggunan tabung tersebut di karenakan ada permasalahan medis yang menyebabkan pembuahan tidak bisa di lakukan di tubuh wanita. Setelah sel telur berhasil dibuahi dan siap, maka akan dipindahkan ke dalam rahim.

Karena proses tersebut harus melalui rumah sakit dan berbiaya besar maka tidak jarang hanya orang dari kalangan menengah atas yang mampu melakukannya. Untuk tingkat keberhasilannya juga tinggi. Sehingga bagi seseorang yang memiliki dana berlebih memilih melakukan pembuahan bayi tabung daripada mengadopsi anak.

banner iklan promo paket aqiqah spesial dari Padi Aqiqah

Mengapa Harus Bayi Tabung ?

Ada banyak hal yang sering dicoba untuk mendapatkan momongan. Termasuk pengobatan alternatif misalnya mengkonsumsi oleh oleh haji dari Madinah buah zuriat. Bayi tabung dilakukan di karenakan terdapat masalah medis yaitu proses pembuahan terganggu karena berbagai hal. Masalah medis tersebut diantaranya adalah sebagai berikut. Prosedur in vitro fertilization dapat digunakan untuk membantu dalam meningkatkan potensi kehamilan pada orang-orang dengan kondisi di bawah ini:

1. Usia 40 tahun ke atas

Bayi tabung dianjurkan bagi wanita berusia di atas 40 tahun yang ingin memiliki keturunan. Sehingga antara sel sperma suami dan sel telur istri bisa melalui proses pembuahan dan menitipkan kehamilannya kepada orang lain yang lebih muda. Meskipun dengan upaya menjaga kesehatan ibu hamil, kehamilan usia di atas 40 sangat beresiko.

2. Tuba falopi tersumbat

Tuba falopi merupakan saluran yang menghubungkan rahim dan indung telur (ovarium) dan menjadi tempat bertemunya sel telur dengan sperma. Sumbatan atau kerusakan pada saluran ini akan menyebabkan sel telur sulit dibuahi dan embrio susah berpindah ke dalam rahim. Karena itu melalui bayi tabung proses pembuahan dilakukan diluar dan setelah siap, embrio akan di masukkan ke rahim.

3. Ovulasi bermasalah

Ovulasi merupakan proses ketika sel telur yang sudah matang dikeluarkan dari ovarium untuk dibuahi. Apabila siklus ovulasi tidak teratur atau malah tidak terjadi sama sekali, jumlah sel telur yang dibutuhkan untuk pembuahan otomatis akan berkurang.

4. Miom

Miom adalah tumor jinak di dinding rahim, yang umum terjadi pada wanita usia 30 hingga 40 tahunan. Kondisi yang juga disebut polip rahim ini dapat mengganggu proses perlengketan sel telur yang telah dibuahi di dalam rahim.

5. Kelainan genetik

Apabila pasien dan pasangan yang berencana memiliki anak, mempunyai risiko menurunkan penyakit genetik ketika terjadi pembuahan normal, pemeriksaan genetik yang melibatkan prosedur bayi tabung dapat dilakukan.

Proses Bayi Tabung

Karena memerlukan proses yang njlimet inilah biaya untuk pelaksanaan bayi tabung menjadi mahal. Proses bayi tabung secara umum melewati fase berikut ini.

1. Stimulasi peningkatan sel telur

Langkah awal adalh dengan melakukan stimulasi ovarium agar terjadi peningkatan jumlah sel telur yang diproduksi oleh ovarium. Proses ini dengan mengkonsumsi obat kesuburan. Semakin banyaknya sel telur yang bisa diambil dan dibuahi selama proses bayi tabung, maka semakin besar pula kesempatan terjadinya kehamilan. Perkembangan folikel dalam beberapa hari senantiasa di pantau oleh dokter dengan melakukan USG dan tes darah. Selin itu kadar hormon dan perkembangan telur dalam ovariumjug terus di pantau.

2. Pematangan sel telur dalam ovarium

Sel telur harus menyelesaikan pertumbuhan dan perkembangannya. Untuk memicu pematangan sel telur dalam ovarium atau disebut oosit tersebut, dilakukan suntikan human chorionic gonadotropin agar kematangan bisa maksimal. Untuk melihat kapan waktu yang tepat dalam melakukan suntikan, maka dilakukan pemeriksaan ultrasound.

3. Pengambilan sel telur

Pengambilan sel telur ini mengharuskan pembiusan. Dokter dalam pengambilan telur akan menggunakan USG. Pengambilan telur dilakukan menggunakan jarum yang akan menghisap folikel dalam ovarium. Yang di ambil dari ovarium hanyalah satu oosit (sel telur yang sudah matang). Oosit ini kemudian akan dibawa ke laboratorium embriologi untuk dilakukan pembuahan di dalam tabung pembuahan.

4. Insemnasi

Inseminasi adalah saat dimana sperma diperkenalkan ke telur, kemudian hasil gabungan keduanya dimasukkan ke dalam ruangan khusus. Dalam waktu 12-24 jam diharapkan sudah terjadi pembuahan antara sperma dengan telur. Jika suami yang mempunyai kualitas sperma rendah, sperma perlu disuntikkan ke masing-masing telur yang matang secara langsung.

5. Pemindahan telur sudah dibuahi

Setelah telur dibuahi, telur akan disimpan selama 3-5 hari di tempat khusus sebelum dipindahkan ke rahim. Pemindahan telur yang sudah dibuahi (embrio) biasanya dilakukan pada hari kelima setelah pembuahan agar mampu menempel dengan baik pada rahim. setelah itu baru sampai pada kelahiran baik kelahiran normal atau operasi cesar.

Bayi Tabung Menurut Syariat Islam
Teknologi kedokteran memungkinkan mempermudah mendapat keturunan. Sumber Unsplash

Bolehkah Bayi Tabung Menurut Syariat Islam ?

Pada suatu musyawarah para ulama di Kuwait 11 Sya’ban 1403 H (23 Maret 1983) musyawarah Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam ketika membicarakan hukum bayi tabung memutuskan dengan garis besar keputusannya adalah jika metodenya adalah dengan mendatangkan pihak ketiga -selain suami istri- baik dengan memanfaatkan sperma, sel telur, atau rahimnya, atau dilakukan setelah berakhir ikatan perkawinan, maka metode ini dihukumi haram.

Inilah pendapat kebanyakan ulama mu’ashirin (kontemporer) saat ini. Dengan demikian melakukan praktek bayi tabung untuk berikhtiar mendapatkan keturunan dibolehkan menurut syariat jika memenuhi syarat yang sudah di tentukan.