Yakin Masih Mau Aqiqah Tanpa Penyedia Layanan Aqiqah?

Yakin Masih Mau Aqiqah Tanpa Penyedia Layanan Aqiqah?

Aqiqah adalah salah satu tradisi atau ibadah dalam agama Islam yang melibatkan penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Jika seseorang memilih untuk tidak menggunakan jasa aqiqah dan melakukannya sendiri, ada beberapa kekurangan yang mungkin timbul:

1. **Kesulitan Teknis**: Proses aqiqah yang melibatkan tata cara yang spesifik dalam pemilihan hewan yang sesuai, penyembelihan, dan pembagian daging. Jika seseorang tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam hal ini, prosesnya mungkin tidak dilakukan dengan benar atau sesuai aturan syariat.

2. **Waktu dan Energi**: Persiapan dan pelaksanaan aqiqah memerlukan waktu dan usaha yang signifikan. Jika seseorang melakukan semuanya sendiri, ini bisa menjadi beban tambahan di tengah kesibukan sehari-hari.

3. **Pengeluaran**: Memilih untuk tidak menggunakan jasa aqiqah komersial mungkin terasa lebih hemat dari segi biaya, tetapi ini juga bisa berarti lebih

banyak pengeluaran dalam waktu dan usaha pribadi. Selain itu, jika tidak dikelola dengan baik, biaya bisa meningkat karena kurangnya pengalaman dalam bernegosiasi atau mencari hewan yang sesuai dengan harga yang wajar.

Baca juga  Bedong Bayi Baru Lahir, Perlukah Untuk Dilakukan?

4. **Kualitas dan Kebersihan**: Jika tidak dilakukan dengan benar, penyembelihan dan pemrosesan daging bisa menghadirkan masalah terkait kualitas dan kebersihan. Penggunaan jasa aqiqah yang profesional dapat memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan standar yang sesuai dengan aturan Islam.

5. **Pembagian dan Distribusi**: Salah satu aspek penting dari aqiqah adalah membagikan daging kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama fakir miskin. Jika tidak dilakukan dengan baik, pendistribusian daging bisa menjadi tidak merata atau tidak mencapai orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

6. **Kualitas dan Kesesuaian Hewan**: Memilih hewan yang sesuai untuk aqiqah memerlukan pengetahuan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tanpa bantuan profesional, seseorang mungkin kesulitan memilih hewan yang memenuhi kriteria syariat.

Penting untuk diingat bahwa sementara menggunakan jasa aqiqah dapat memberikan kenyamanan dan kepercayaan bahwa semua aspek ibadah tersebut diurus dengan baik, inti dari aqiqah adalah niat dan tujuan yang baik di hati, serta kepatuhan terhadap ajaran agama. Jika seseorang memutuskan untuk melakukannya sendiri, langkah-langkah yang hati-hati dan pengkajian yang mendalam terhadap tata cara dan persyaratan aqiqah sangat penting.

Keutamaan Aqiqah yang Wajib Orang Tua Ketahui

Keutamaan Aqiqah yang Wajib Orang Tua Ketahui

Sebagai umat muslim hendaknya kita tahu keutamaan dari aqiqah. Sebab banyak orang bertanya, mengapa harus aqiqah? Sedangkan orang jaman dulu misalnya kakek nenek dan di atasnya ada yang tidak di aqiqah.

Sesungguhnya apa sih aqiqah itu? Kita perlu tahu bahwa aqiqah merupakan pengorbanan hewan berupa kambing atau domba dalam syariat Islam sebagai wujud dari rasa syukur terhadap Allah Swt. atas lahirnya seorang anak. Secara istilah, aqiqah merupakan proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ke tujuh atau 14 atau 21 setelah kelahiran bayi.

Aqiqah dapat membantu mewujudkan rasa syukur kepada Allah atas karunia berupa kelahiran anak. Karena harapannya anak tersebut akan menjadi generasi penerus yang sholeh/sholehah untuk keluarga dan umat. Dengan melakukan aqiqah berarti meneladani dan mengikuti sunnah Baginda Rasulullah SAW.

Nah dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut, apa saja keutaman aqiqah yang wajib orang tua ketahui. Mari kita simak berikut ini,

Keutamaan Aqiqah bagi Orang Tua dan Anak

Hukum dari aqiqah memang sunnah. Namun, melaksanakan aqiqah merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW. Secara sunnah, hukumnya termasuk sunnah muakkad atau dapat dipahami sebagai sunah yang harus diutamakan. Lantas, apa keutamaan jika orang tua melakukan aqiqah untuk anaknya? Mari kita simak berikut ini.

Keutamaan Aqiqah  untuk Diketahui. Sumber: nakita.grid.id.
Keutamaan Aqiqah untuk Diketahui. Sumber: nakita.grid.id.

1. Mendapat Pahala karena Termasuk Sunnah

Jika kita melaksanakan sunnah Rasul, hal tersebut sebagai bukti cinta kepada baginda Rasulullah SAW.

2. Meningkatkan Ibadah kepada Allah Swt.

Karena biasanya aqiqah dibarengi dengan bacaan quran dan doa-doa, maka hal demikianlah akan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

3. Keutamaan Aqiqah dapat Meningkatkan Rasa Cinta Sesama Muslim

Rasa solidaritas antar sesama muslim akan terbangun dengan melaksanakan aqiqah ini. Dengan begitu akan seiring dengan tumbuhnya rasa cinta terhadap sesama muslim. Karena dengan Aqiqah dapat mencerminkan sikap murah hati yang nantinya dapat menghilangkan kikir maupun pelit.

Secara tidak langsung, kita diajarkan untuk berbagi kepada sesama. Baik itu berbagi kepada tetangga, kerabat maupun fakir miskin. Jadi tali silaturahmi antar anggota masyarakat dapat semakin erat dengan memakan daging kambing/domba yang halal.

Keutamaan ini juga bisa kita dapati di banyak amalan-amalan shalih lainnya seperti halnya pada salah satu keutamaan umrah. Yaitu mempererat tali persaudaraan antar umat muslim.

4. Menghilangkan Kotoran dan Penyakit

Aqiqah merupakan suatu usaha yang dilakukan orang tua untuk menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, dan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Dengan aqiqah juga dapat menjadi pembebas dari gangguan setan. Sebab dapat menjadi penghambat setan untuk mengganggu bayi, sehingga bayi lebih terlindungi.

5. Keutamaan Aqiqah Membebaskan Anak dari Ketergadaian

Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW telah bersabda: “setiap anak tergadai dengan Aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh. Dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud)

Aqiqah Tanggung Jawab Siapa?

Mungkin beberapa orang pernah bertanya-tanya. Apakah aqiqah harus dilakukan ayah saja? Atau apakah boleh melakukan aqiqah untuk diri sendiri. Sebab semasa kecil belum sempat di aqiqah karena keterbatasan ekonomi dan sebagainya.

Tanggung Jawab Aqiqah. Sumber: orami.co.id.
Tanggung Jawab Aqiqah. Sumber: orami.co.id.

Mengutip dari Ustad Abdul Shomad, mari kita simak bagaimana pandangan Mahzab Hanbali dan Maliki sebagai berikut: yang megaqiqahkan hanya ayah saja terhadap anaknya. Seorang anak tidak mengakikahkan diri sendiri setelah dewasa. Sebab pensyariatan aqiqah itu terhadap ayah dan tidak dapat dilaksanakan orang lain.

Namun sekelompok ulama Mazhab Hanbali juga berpendapat: seseorang boleh mengaqiqahkan diri sendiri jika ingin melakukannya.

Aqiqah tidak hanya dilakukan ketika masih kecil. Seorang ayah dapat mengaqiqahkan anaknya setelah aqil baligh. Sebab tidak ada batasan akhir waktu untuk aqiqah (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu: 4/286).

Hewan yang Ditentukan untuk Aqiqah

Berbeda dengan kurban, daging yang disunnahkan untuk disedekahkan sebelum dimasak. Namun pada aqiqah, daging harus dimasak dulu baru disedekahkan. Ketentuan yang disyariatkan untuk disembelih dalam aqiqah adalah kambing atau domba. Bagi anak yang lahir laki-laki disunnahkan untuk aqiqah 2 ekor kambing. Sedangkan bagi anak perempuan adalah 1 ekor kambing.

Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “ Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Anak laki-laki 2 kambing dan anak perempuan 1 kambing” (H.R. Abu Daud). Yang perlu digaris bawahi, kambing yang dijadikan aqiqah sudah lebih dari satu tahun umurnya, tidak cacat, tidak kurus, dan sehat.

Ucapan ketika menyembelih aqiqah yang perlu diperhatikan, mengambil berdasarkan riwayat al-Baihaqi dengan sanad hasan. Bahwa diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahkan Hasan dan Husein, berkata: “Ucapkanlah dengan nama Allah, ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu Aqiqah si fulan”.

Lalu bagaimana hukum daging beserta kulit aqiqah? Dapat kita ketahui bahwa daging aqiqah sama seperti daging qurban. Jadi daging tersebut dimakan, disedekahkan, dan tidak boleh dijual sedikitpun. Daging disunahkan agar dimasak dan dimakan bersama keluarga dan orang lain.

Namun menurut Imam Ahmad bin Hnbal dalam suatu riwayat memperbolehkan untuk menjual kulit dan kepala aqiqah lalu menyedekahkan hasil penjualan tersebut.

Menu Pendamping untuk Aqiqah. Sumber: olx.co.id.
Menu Pendamping untuk Aqiqah. Sumber: olx.co.id.

Dalam membagikan daging aqiqah tidak mungkin hanya daging kambing saja, biasanya akan ada menu pendamping lainnya. Daging yang disunahkan untuk dibagikan adalah kepada tetangga sekitar yang tak lain sebagai bentuk tanda syukur atas kelahiran anak. Sebenarnya siapa pun boleh menerima dan boleh ikut makan daging aqiqah tersebut. Termasuk juga yang mengaqiqahi.

Setiap ibadah yang disyariatkan Allah tentu memiliki hikmah bagi umat manusia. Sudah dibahas di atas bahwa aqiqah yang merupakan bagian dari sunnah mengandung banyak hikmah. Semoga setiap niat baik karena Allah, termasuk bagi Anda yang ingin melangsungkan aqiqah Allah permudah langkahnya.

Syarat Kambing Aqiqah : Berikut Penjelasannya!

Syarat Kambing Aqiqah : Berikut Penjelasannya!

Syarat Kambing Aqiqah – Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat Islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga.

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong. Namun, ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah.

Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalah salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewan ternak seperti kambing. Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

banner iklan promo paket aqiqah spesial dari Padi Aqiqah

Hukum Aqiqah

Pedoman Aqiqah
Pedoman Aqiqah, Sumber : Suara Muslim

Dalam Islam, hukum aqiqah dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut didasarkan atas dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.

1. Sunnah

Pendapat pertama dari mayoritas ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) tentang hukum aqiqah adalah sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang mampu (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak mampu maka aqiqah boleh ditinggalkan.

2. Wajib

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian, pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama.

Dalil Dasar Aqiqah

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melakukan aqiqah bagi seorang bayi yang baru dilahirkan. Di antaranya yaitu:

Dari Samurah bin Jundab dia berkata , Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan al-Baihaqi)

Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)

Tata Cara Pelaksanan Aqiqah

Ilustrasi Syarat Kambing Aqiqah
Ilustrasi Syarat Kambing Aqiqah, Sumber : wajibbaca.com

Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotong hewan sembelihan. Namun, terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti berdasarkan dalil-dalil agama. Berikut ini tata cara pelaksaan aqiqah sesuai syariat yang harus diperhatikan.

1. Waktu Pelaksanaan

Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalah pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan pemberian nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis 1 rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)

Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang tua tidak mengaqiqah anaknya hingga melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.

Golongan ulama Hambali memiliki pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:

“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).

Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang tua menjadi gugur.

2. Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah

Untuk jenis hewan yang akan digunakan untuk aqiqah ialah hewan ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban.

Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat, boleh betina ataupun jantan, bukan hewan curian, apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2) dan apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7).

3. Jumlah Kambing Aqiqah

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)

Dari hadist diatas telah jelas disebutkan bahwa syarat kambing aqiqah untuk anak laki-laki diharuskan 2 ekor kambing. Sedangkan anak perempuan cukup 1 ekor kambing.

Sunnah saat Aqiqah

Ilustrasi Pelaksanaan Aqiqah
Ilustrasi Pelaksanaan Aqiqah, Sumber : Damainesia

Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah yang sebaiknya dilakukan saat aqiqah, yaitu:

Memberikan nama pada anak di hari ke-7, tepatnya saat aqiqah. Alangkah indahnya jika kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang Islami, mencukur rambut si bayi, dan bersedakah sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong

Hidangan Aqiqah

Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utama adalah kerabat dan tetangga.

Demikianlah ulasan mengenai syarat kambing aqiqah yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aqiqah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Simak artikel seputar aqiqah lainnya di sini.

Mengupas Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Mengupas Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Aqiqah biasanya dilakasanakan beberapa hari setelah bayi lahir. Di beberapa daerah di ndonesia, tradisi aqiqah ini terkadang menggunakan beragam ritual adat yang membutuhkan biaya yang lebih banyak, bahkan menjadikan aqiqahnya diundur hingga bayi beranjak dewasa. Sebenarnya bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa ?

Biasanya memang aqiqaha yang dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat muslim adalah setelah bayi berusia 7 hari, 14 hari atau 21 hari. Namun ada di antara kaum muslim lainnya yang mengakikahkan dengan waktu yang berbeda. Bahkan ada pula yang mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal.

banner iklan promo paket aqiqah spesial dari Padi Aqiqah

Kendala Aqiqah Yidak Sesuai Waktu Yang Dianjurkan

Ada banyak kendala yang dihadapi oleh sebuah keluarga ketika mereka melakukan aqiqah tidak sesuai waktu yang dianjurkan sesuai sunah.

1. Biaya

Kendala yang paling sering di hadapi oleh keluarga adalah kendala. Aalagi aqiqah bayi laki-laki, maka kambing yang di sediakan harus dua ekor. Biasanya di daerah pedesaan untuk menghemat biaya yang dikeluarkan mereka akan memelihara kambing dari kecil. Kemudian mereka akan menyembelihnya ketika kambing sudah dewasa dan bersamaan dengan kelahiran bayi.

Solusi lainnya adalah dengan menabung terlebih dahulu agar tidak terlalu memberatkan ketika haurs membeli kambing. Untuk kalangan menengah ke bawah memang harga kambing termasuk mahal dan uang yang harus dikeluarkan tergolong besar jumlahnya.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
Anak setelah dewasa bolehkah diaqiqahkan ? Sumber Unsplash

2. Tidak Mengetahui Ilmu

Ada pula penyelenggaraan aqiqah yang tidak sesuai dengan waktu yang dianjurkan karena memang minim ilmu fikih, artinya penyelenggara aqiqah tidak mengetahui sunnahnya. Yang mereka ketahui biasanya adalah jika dianugerahi bayi maka bentuk syukurnya adalah menyembelih kambing. Karena itulah mneimba ilmu agama adalah penting sehingga ketika beramal memang benar-benar mengetahui dasar hukumnya.

3. Dibarengkan Dengan Agenda Lain

Ada pula penyelenggaraan aqiqah dibarengkan dengan acara lain. Biasanya  hal ini di daerah yang masih memegang budaya tradisional leluhurnya. Acara yang bersamaan diselenggarakan selain aqiqah adalah acara selamatan kematian atau selamatan lainnya. di daerah pedesaan terutama yang mayoritas golongan tradisional masih diselenggarakan banyak acara selamatan.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Aqiqah setelah dewasa maka sama halnya adalah aqiqah yang di laksanakan di waktu yang dianjurkan. Bagaimana pandangan para ulama menanggapi hukum aqiqah setelah dewasa ?

عن سمرة بن جندب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : قال “كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق وبسمى”

Dari Samuroh bin Jundub, Rosulullah SAW bersabda. “ setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Bersandar kepada hadits diatas maka hari ketujuh adalah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk beraqiqah. Jika dihari ketujuh belum diaqiqah maka tidak dosa. Karena hukum aqiqah tidaklah wajib, melainkan sunnah muakkad. Jika tidak dikerjakan tidak mendapat pahala, dan dikerjakan mendapat pahala.

Sedangkan menurut pendapat beberap amazhab fikih di dalam Islam sebagai berikut :

  • Mazhab Maliki berpendapat jika orang tua belum mengaqiqahkan anaknya dihari ketujuh, maka aqiqahnya menjadi gugur.
  • Mazhab Hambali menyimpulkan bahwa jika aqiqah dilakukan lebih dari hari ketujuh, maka aqiqah boleh dilakukan pada hari ke-14, jika dihari ke-14 belum bisa juga maka diperbolehkan untuk aqiqah pada hari ke-21 kelahiran bayi.
  • Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa aqiqah itu menjadi salah satu tanggung jawab seorang ayah hingga anaknya baligh. Jika sampai dewasa sang anak belum diaqiqahkan juga, maka tanggung jawab ayah untuk mengaqiqahkan menjadi gugur. Namun, di posisi seperti itu anak memiliki pilihan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Keringanan Dalam Ibadah Aqiqah

Jika bayi belum diaqiqahkan di saat yang dianjurkan, yakni ketika usia 7, 14 atau 21 hari maka dibawah ini akan dibahas beberapa poin yang meringankan ibadah aqiqah.

  • Untuk mengaqiqahkan anak laki-laki, maka dengan dua ekor kambing. Sedangkan anak perempuan cukup dengan satu kambing. Jika seorang anak laki-laki tidak diaqiqahkan dengan dua ekor kambing maka diperbolehkan dengan hanya satu kambing saja.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
Bayi yang baru lahir perlu di aqiqahkan, sumber ig lieblingsmensch_frankfurt
  • Aqiqah seorang anak menjadi tanggung ayahnya. Ayah berkewajiban untuk mengaqiqahkan anaknya, ibu tidak ada tanggungan untuk mengaqiqahkannya. Jadi, memang harus ayah yang bertanggung jawab atas aqiqah anaknya karena ayahlah yang bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan keluarganya. Karena itu anak yatim yang ia hanya di pelihara oleh ibunya tidak dianjurkan untuk diaqiqahkan.
  • Jika dihari ketujuh orang tua belum mampu mengaqiqahkan anaknya, karena saat itu keadaannya sedang fakir atau tidak mampu maka orang tua tidak diperintahkan untuk mengaqiqahkan anaknya. Karena di dalam agama Islam segala ibadah dan amalan hanyalah sesuai dengan kemampuannya saja. Hal ini ada di dalam Qur’an “bertaqwalah kepada Allah semampu kalian”(Qs. At-Taghobun: 16).
  • Aqiqah diperbolehkan saat anak telah dewasa, dengan syarat jika ayah sudah meninggal dan anak tersebut ingat bahwa dirinya belum diaqiqahi maka diperbolehkan untuk mengaqiqahkan diri sendiri.

Dari uraian diatas ada kebolehan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau aqiqah setelah dewasa dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah aqiqah memanglah ibadah yang dianjurkan. Karena itu bagi anda yang memiliki kemampuan untuk mengaqiqahkan putra-putri anda yang baru lahir segera diaqiqahkan.

Untuk kemudahan pelaksanaan aqiqah bagi anda yang sbuk. PadiAqiqah.Com memberikan playanan aqiqah yang beroperasi di beberapa daerah di Jawa Tengah. Bagi anda yang berdomisil di Kebumen dan sekitarnya, anda bisa mempercayakan kepada layanan aqiqah Kebumen terpercaya yakni Padi Aqiqah yang juga beroperasi di Cilacap, Purwokerto dan sekitarnya.

Cara Menyembelih Hewan Qurban Atau Aqiqah Sesuai Syariat

Cara Menyembelih Hewan Qurban Atau Aqiqah Sesuai Syariat

Menyembelih dalam kaidah Islam harus sesuai dengan ketentuan. Bahkan cara menyembelih hewan di dalam Islam diatur dan setiap jenis hewan bisa menggunakan cara yang berbeda. Menyembelih hewan tidak hanya di sembarang leher. Itulah syariat Islam, ia mengatur segalanya dengan detail, sehingga segala sesuatu akan berjalan sesuai denga fitrahnya.

Ada cara menyembelih Dzabh, yakni menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Cara menyembelih hewan ini umumnya binatang seperti kambing, ayam, dan sebagainya. Cara yang lain adalah cara nahr, yakni cara menyembelih dengan melukaileher pada bagian pangkalnya atau bawah. Cara penyembelihan nahr hanya diberlakukan untuk unta.

banner iklan promo paket aqiqah spesial dari Padi Aqiqah

Adab dan Cara Menyembelih Hewan Sesuai Syariat

Ada beberapa adab menyembelih hewan yang harus diperhatikan. Penyembelihan sesuai adab yang dicontohkan oleh nabi akan menjadikan hewan sembelihan menjadi berkah dan aqiqah sesuai sunnah nabi memang memperhatikan adab ketika proses penyembelihan hewan aqiqah.

Cara Menyembelih Hewan
Proses penyembelihan. Sumber Unpslash

1. Alat Harus Tajam

Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam. Semakin tajam maka akan semakin baik. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

2. Pisau Tidak Diasah Di Depan Hewan

Jagal yang mengasah pisau di depa hewan yang disembelih akan menyebabkan hewan ketakutan sebelum disembelih. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

3. Posisi Harus Tepat

Posisi hewan yang tepat adalah dengan menghadap kiblat, sesuai denga yang disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:

Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).

Selain itu hewan yang akan disembelih dibaringkan di atas lambung sebelah kiri.

Imam An-Nawawi mengatakan : Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Posisi yang harus diperhatikan lainnya adalah dengan membiarkan kaki kanan meronta.

Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

Selain posisi hewan harus tepat, posisi jagal juga harus tepat yakni dengan meletakkan kaki diatas leher hewan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Membaca Do’a dan Penyebutan

Sebelum menyembelih, jagal harus membaca basmalah. Karena menyebut asma Allah adalah wajib, bahkan sembelihan yang tidak menyebut asma Allah bisa jatuh kepada sembelihan yang haram.

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

Setelah membaca basmalah, maka disunahkan untuk membaca takbir (Allahu akbar).

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Selain itu dalam rangka menyembelih hewan qurban, disunahkan untuk menyebut nama sohibul qurban. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).

5. Potong Di Tempat Yang Tepat

Cara menyembelih hewan yang benar adaah dengan terpotongnya kerongkongan, tenggorokan dan dua urat leher yang ada di antara tenggorokan maupun kerongkongan. Akan tetapi terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher status sembelihannya sah dan halal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

6. Harus Benar-benar Sudah Mati

Kambing Aqiqah, sumber ig lensproducties
Kambing Aqiqah, sumber ig @lensproducties

Krtika melakukan tindakan selanjutnya setelah penyembelihan seperti mengulitinya, memotong leher, memotong bagian tubuh dan sebagainya maka pastikan hewan benar-benar sudah mati. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).

Akan tetapi hewan sembelihan yang terputus lehernya selama proses penyembelihan tetap halal dimakan. Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”

Imam Syafi’i mengatakan,

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية

“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).

Itulah ulasan mengenai cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam. Semoga artikel ini memberikan pengetahuan bagi anda. Untuk medapatkan sembelihan hewan aqiqah yang sesuai sunnah, anda bisa mempercayakan jasa aqiqah anda kepada Padi Aqiqah yang merupakan penyedia jasa aqiqah Cilacap, Purwokerto dan daerah sekitarnya. Terima kasih.

Hukum Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal

Sebagai bentuk rasa syukur karena kelahiran anak yang dinantikannya sebuah keluarga biasanya akan menggelar acara aqiqah dengan menyembelih kambing aqiqah . Penyelenggaraan aqiqah pada masyarakat di Indonesia di laksanakan dengan berbagai macam acara yang bisa jadi berbeda di setiap daerah. Acara aqiqah di berbagai daerah terkadang meriah dan diselingi dengan ritual adat. Bahkan acara aqiqah tersebut di laksanakan untuk mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal.

banner iklan promo paket aqiqah spesial dari Padi Aqiqah

Pada artikel kali ini kami dari PadiAqiqah.Com jasa aqiqah Purwokerto akan mengulas mengenai hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal, baik itu meninggal ketika masih usia bayi ataupun orang yang meninggal ketika usia sudah tua.

Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal
Bayi lahir segera di aqiqahkan. Sumber Unsplash

Hukum Aqiqah

Ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum aqiqah. Ulama yang mewajibkan aqiqah merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi berikut : “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Namun ada pula yang berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah. Pendapat ini merujuk hadis Nabi SAW: “Aku tidak suka sembelih-sembelihan (aqiqah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya” (HR al-Baihaqi).

Pendapat yang paling kuat adalah yang diambil oleh jumhur ulama. Sebagian besar ulama berpendapat, aqiqah hukumnya sunah muakkadah. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi SAW: “Barang siapa di antara kamu ingin bersedekah buat anaknya, bolehlah ia berbuat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai). Pendapat inilah yang paling umum diikuti oleh kaum muslmin.

Aqiqah Untuk Anak Yang Sudah Meninggal

Berdasarkan ulasan sebelumnya di jelaskan bahwa hukum aqiqah adalah sunah muakkad menurut jumhur ulama. Dan hukum ini berlaku pada anak yang baru lahir dan masih hidup. Ada pedoman waktu pelaksanaan aqiqah. Aqiqah tidak dilakukan pada hari pertama tetapi di hari ketujuhlah yang cukup untuk melaksanakan aqiqah. Jika dihari ketujuh belum sanggup karena belum ada persiapan atau karena sebab lainnya, maka dianjurkan dihari ke-14 dan 21.

Menurut Syaikh Utsaimin, akikah untuk anak-anak yang sudah meninggal atau yang belum diakikahi saat hidupnya, tidak perlu dilaksanakan. Sebab, hewan aqiqah disembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (harapan) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud.

Ada anggapan bahwa anak yang meninggal namun belum atau tidak di aqiqahi, maka syafaat yang diberikan anak kepada orang tua akan terhalang. Hal ini telah dibantah oleh beliau. Aqiqah bertujuan untuk mengusir setan dari anak yang lahir, sedangkan makna hadits,

كُل غُلاَمٍ رَهيْنَةٌ بعَقيْقَتِهِ

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.” (HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll.; dinyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 4541.)

Maknanya adalah si anak tergadai pembebasannya dari setan dengan aqiqahnya. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah :

Apabila si anak tidak diaqiqahi, niscaya dia tetap sebagai tawanan bagi setan. Jika diaqiqahi dengan aqiqah yang syar’i, dengan izin Allah ‘azza wa jalla hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari tawanan setan. Jadi aqiqah tidak ada hubungannya dengan pemberian syafaat anak yang sudah meninggal kepada orang tua di yaumil akhir.

Aqiqah Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Bolehkan mengaqiqahi orang tua yang telah meninggal dunia?

Dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhaddzab karya Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang berkurban atas nama orang lain tanpa seizinnya, maka hal itu tidak sah. Dan jika berkurban atas nama orang yang telah meninggal, maka Imam Abu al Hasan al ‘Ubbadi memutlakkan kebolehannya, karena hal itu merupakan bagian dari sedekah, dan sedekah adalah sah atas nama orang yang telah meniggal.

Namun menurut Imam al Baghawi berkurban atasnama orang yang sudah meninggal hukumnya tidak sah, kecuali ia berwasiat dengan hal itu. Imam al ‘Ubbadi dan yang lain berlandaskan pada hadits Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa sesungguhnya beliau berkurban dengan 2 ekor kambing atas nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan 2 ekor kambing atas nama dirinya sendiri.

Cek Harga Keranda Mayat

Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu berkata “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar berkurban atas nama beliau untuk selama-lamanya, maka aku berkurban atas nama beliau untuk selama-lamanya”. (HR. Abu Dawud, al Tirmidzi dan al Baihaqi). Dari hadits itulah mam Baihaqi berpendapat bahwa berkorban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.

Karena syariat antara aqiqah dan kurban hampir sama maka berdasarkan ulasan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum mengaqiqahi orang tua yang telah meninggal dunia terjadi perbedaa sebagai berikut :

Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal
Bayi diaqiqahkan dengan harapan keselamatan. Sumber Unsplash
  • Tidak boleh mengaqiqahkan orang tua yang sudah meninggal kecuali ada wasiat dari orang tua tersebut sewaktu masih hidup.
  • Boleh secara mutlak baik dengan adanya wasiat sewaktu masih hidupnya orang tua yang sudah meninggal atau tanpa wasiat.

Demikian ulasan mengenai hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal baik itu ketika masih usia bayi ataupun meninggal di usia tua. Semoga artikel ini memberikan pengetahuan tentang hukum aqiqah dengan jelas bagi anda. Nantikan artikel kami lainnya mengenai cara menjaga dan mendidik bayi dalam kandungan. Terima kasih.