Terkait Aqiqah diri sendiri, maka perlu dipahami bahwa permasalahan ini memang biasanya terjadi. Oleh karena tidak semua anak memiliki kondisi yang sama di masa kecilnya. Namun, bagi para orang tua yang baru saja dikaruniai anak dari Allah SWT, menurut pedoman yang telah ada, hukum melaksanakan aqiqah adalah sebuah anjuran. Agar tidak perlu terjadi hal-hal seperti orang yang belum pernah diaqiqahkan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan didalam hadis :

Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa saalam : Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Abu Dawud (2838), Tirmidzi (91552), Nasa’I (7166), Ibnu Majah (3165), Ahmad (5/7-8, 17-18, 22), dan Ad Darimi (2/81)).

Akan tetapi jika pada waktu saat 7 hari kelahiran kita sendiri merasa belum pernah diaqiqahkan oleh orang tua kita terutama ayah, apa yang harus kita lakukan? Apakah kita harus Aqiqah diri sendiri? Atau tidak usah melakukan aqiqah untuk diri kita. Bagaimanakah hukumnya? Jika ingin tahu, simaklah penjelasan dibawah ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pembahasan ini.

banner iklan promo paket aqiqah spesial dari Padi Aqiqah

Aqiqah diri sendiri

Pembahasan terkait aqiqah bagi diri sendiri ini memang sangat dikelirukan oleh sebagian masyarakat yang sering bertanya-tanya. Boleh gak sih jika kita mengaqiqahkan diri kita sendiri. Baik dalam pembelian hewan qurbannya atau proses aqiqahnya berlangsung?

Jawabannya adalah boleh. Mengapa demikian? Sebab, Rasulullah SAW. Juga mengaqiqahkan dirinya sendirinya sendiri sejak Rosul diangkat menjadi Nabi. Akan tetapi, hadis ini dho’if alias tidak kuat. Berikut ini penggalan hadisnya :

ان النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبيا

Yang artinya : Nabi SAW. Mengaqiqahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi. (HR. Al-Baihaqi 9:300)

Banyak perdebatan masalah penggalan hadis diatas, salah satunya disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (8:250) , berkata bahwa hadis ini adalah hadis batil. Sedangkan Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadis ini adalah hadis yang munkar. Jadi banyak pendapat yang tidak setuju dengan hadis ini.

Karena aqiqah adalah salah satu tanggung jawab para ayah untuk mengaqiqahkan anaknya. Kita kembali kepada tujuan aqiqah bahwa, aqiqah adalah salah satu ucapan rasa syukur kita kepada Allah SWT. Yang telah menganugerahi keturunan sebagai pelengkap didalam keluarganya. Dan ayahlah yang bertanggung jawab akan aqiqah, bukan ibu, saudara, maupun diri kita sendiri.

Pendapat para ulama terkait aqiqah diri sendiri

Pedoman Aqiqah, sumber : Suara Muslim
Pedoman Aqiqah, sumber : Suara Muslim

Muhammad bin Qosim Al-Ghozzi adalah penulis Kitab Fathul Qorib didalamnya terdapat pendapat Mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa : Aqiqah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika aqiqah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab aqiqah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa mengaqiqahi dirinya sendiri.

jadi, jika si anak sudah baligh belum juga diaqiqahkan oleh orang tuanya, maka orang tua sudah tidak ada kewajiban untuk mengaqiqahkan anaknya, tanggung jawabnya gugur untuk mengaqiqahkan anaknya. Jika seorang anak sudah baligh dia berhak untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.

Ada ulama yang menyetujui pendapat bahwa jika kita belum pernah diaqiqahkan oleh orang tua kita maka kita dianjurkan untuk mengaqiqahkan diri kita sendiri seperti Ibnu Sirin.

Ibnu Sirin berkata :

لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي

Artinya : “seandainya aku tahu bahwa aku belum diaqiqahi, maka aku akan mengaqiqahkan diriku sendiri.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Mushonnaf, 8: 235-236. Sanadnya shahih kata syaikh Al-Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no.2726).

Sedangkan Imam Malik bertentangan dengan pendapat diatas, menyatakan bahwa jika masih kecil belum di aqiqahkan maka, tidak usah diaqiqahkan juga tidak apa-apa sebab aqiqah hanyalah sebagai satu simbol kebiasaan umat islam dan hukumnya sunnah muakkad.

Imam Malik menyatakan bahwa yang belum aqiqah mereka tidak mengaqiqahi dirinya sendiri setelah masuk islam. (Al-Mudawanah Al-Kubro karya Imam Malik dengan riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim,5: 243. Dinukil dari Fathul Qarib, 2: 252).

Tidak perlu mengaqiqahkan diri sendiri. Berikut perkataannya : tidak perlu menaqiqahi diri sendiri karena hadis yang membicarakan hal tersebut dho’if. Bisa kita lihat, apakah di zaman jahiliyah para sahabat Rasulullah SAW. Mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah masuk islam? tentunya tidak.

Kesimpulan

Begitulah beberapa pendapat terkait pelaksanaan aqiqah bagi diri sendiri. Tujuannya agar tidak ada kesalah pahaman. Sebab bisa saja terjadi pertentangan, oleh karena kebolehan diatas merujuk kepada hadis dho’if. Namun kami secara pribadi memasukkan hadis dho’if sebagai landasan apabila tidak terdapat dalil lainnya yang lebih kuat daripada dalil tersebut.

Sehingga di sini terdapat dua aspek yang dapat kita pahami. Yaitu bagaimana memahami hukum dan melihat pendapat yang paling tepat di ambil jika terdapat beberapa pendapat yang berbeda. Lebih dari itu, dari semua pendapat, tidak ada yang mewajibkan, tidak pula ada yang mengharamkan.

Sedangkan jika dibahas menurut hukum aqiqah sendiri, adalah sunnah, maka aslinya, saat tidak dilaksanakan bahkan hingga sudah dewasa ternyata tidak menyebabkan dosa. Sehingga bagaimanapun perbedaannya, untuk memahami hal ini bisa dikembalikan kepada hukum aqiqah asal yaitu saat masih berusia 7 hari setelah kelahiran.

Demikian ulasan dan pendapat kami yang kami dasari dengan landasan yang kami sampaikan diatas. Amalan ibadah individual ini memang dikembalikan kepada individunya masing-masing. Semoga ulasan ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan. Wallahu a’lam.