Aqiqah biasanya dilakasanakan beberapa hari setelah bayi lahir. Di beberapa daerah di ndonesia, tradisi aqiqah ini terkadang menggunakan beragam ritual adat yang membutuhkan biaya yang lebih banyak, bahkan menjadikan aqiqahnya diundur hingga bayi beranjak dewasa. Sebenarnya bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa ?
Biasanya memang aqiqaha yang dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat muslim adalah setelah bayi berusia 7 hari, 14 hari atau 21 hari. Namun ada di antara kaum muslim lainnya yang mengakikahkan dengan waktu yang berbeda. Bahkan ada pula yang mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal.
Kendala Aqiqah Yidak Sesuai Waktu Yang Dianjurkan
Ada banyak kendala yang dihadapi oleh sebuah keluarga ketika mereka melakukan aqiqah tidak sesuai waktu yang dianjurkan sesuai sunah.
1. Biaya
Kendala yang paling sering di hadapi oleh keluarga adalah kendala. Aalagi aqiqah bayi laki-laki, maka kambing yang di sediakan harus dua ekor. Biasanya di daerah pedesaan untuk menghemat biaya yang dikeluarkan mereka akan memelihara kambing dari kecil. Kemudian mereka akan menyembelihnya ketika kambing sudah dewasa dan bersamaan dengan kelahiran bayi.
Solusi lainnya adalah dengan menabung terlebih dahulu agar tidak terlalu memberatkan ketika haurs membeli kambing. Untuk kalangan menengah ke bawah memang harga kambing termasuk mahal dan uang yang harus dikeluarkan tergolong besar jumlahnya.
2. Tidak Mengetahui Ilmu
Ada pula penyelenggaraan aqiqah yang tidak sesuai dengan waktu yang dianjurkan karena memang minim ilmu fikih, artinya penyelenggara aqiqah tidak mengetahui sunnahnya. Yang mereka ketahui biasanya adalah jika dianugerahi bayi maka bentuk syukurnya adalah menyembelih kambing. Karena itulah mneimba ilmu agama adalah penting sehingga ketika beramal memang benar-benar mengetahui dasar hukumnya.
3. Dibarengkan Dengan Agenda Lain
Ada pula penyelenggaraan aqiqah dibarengkan dengan acara lain. Biasanya hal ini di daerah yang masih memegang budaya tradisional leluhurnya. Acara yang bersamaan diselenggarakan selain aqiqah adalah acara selamatan kematian atau selamatan lainnya. di daerah pedesaan terutama yang mayoritas golongan tradisional masih diselenggarakan banyak acara selamatan.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa
Aqiqah setelah dewasa maka sama halnya adalah aqiqah yang di laksanakan di waktu yang dianjurkan. Bagaimana pandangan para ulama menanggapi hukum aqiqah setelah dewasa ?
عن سمرة بن جندب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : قال “كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق وبسمى”
Dari Samuroh bin Jundub, Rosulullah SAW bersabda. “ setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Bersandar kepada hadits diatas maka hari ketujuh adalah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk beraqiqah. Jika dihari ketujuh belum diaqiqah maka tidak dosa. Karena hukum aqiqah tidaklah wajib, melainkan sunnah muakkad. Jika tidak dikerjakan tidak mendapat pahala, dan dikerjakan mendapat pahala.
Sedangkan menurut pendapat beberap amazhab fikih di dalam Islam sebagai berikut :
- Mazhab Maliki berpendapat jika orang tua belum mengaqiqahkan anaknya dihari ketujuh, maka aqiqahnya menjadi gugur.
- Mazhab Hambali menyimpulkan bahwa jika aqiqah dilakukan lebih dari hari ketujuh, maka aqiqah boleh dilakukan pada hari ke-14, jika dihari ke-14 belum bisa juga maka diperbolehkan untuk aqiqah pada hari ke-21 kelahiran bayi.
- Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa aqiqah itu menjadi salah satu tanggung jawab seorang ayah hingga anaknya baligh. Jika sampai dewasa sang anak belum diaqiqahkan juga, maka tanggung jawab ayah untuk mengaqiqahkan menjadi gugur. Namun, di posisi seperti itu anak memiliki pilihan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.
Keringanan Dalam Ibadah Aqiqah
Jika bayi belum diaqiqahkan di saat yang dianjurkan, yakni ketika usia 7, 14 atau 21 hari maka dibawah ini akan dibahas beberapa poin yang meringankan ibadah aqiqah.
- Untuk mengaqiqahkan anak laki-laki, maka dengan dua ekor kambing. Sedangkan anak perempuan cukup dengan satu kambing. Jika seorang anak laki-laki tidak diaqiqahkan dengan dua ekor kambing maka diperbolehkan dengan hanya satu kambing saja.
- Aqiqah seorang anak menjadi tanggung ayahnya. Ayah berkewajiban untuk mengaqiqahkan anaknya, ibu tidak ada tanggungan untuk mengaqiqahkannya. Jadi, memang harus ayah yang bertanggung jawab atas aqiqah anaknya karena ayahlah yang bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan keluarganya. Karena itu anak yatim yang ia hanya di pelihara oleh ibunya tidak dianjurkan untuk diaqiqahkan.
- Jika dihari ketujuh orang tua belum mampu mengaqiqahkan anaknya, karena saat itu keadaannya sedang fakir atau tidak mampu maka orang tua tidak diperintahkan untuk mengaqiqahkan anaknya. Karena di dalam agama Islam segala ibadah dan amalan hanyalah sesuai dengan kemampuannya saja. Hal ini ada di dalam Qur’an “bertaqwalah kepada Allah semampu kalian”(Qs. At-Taghobun: 16).
- Aqiqah diperbolehkan saat anak telah dewasa, dengan syarat jika ayah sudah meninggal dan anak tersebut ingat bahwa dirinya belum diaqiqahi maka diperbolehkan untuk mengaqiqahkan diri sendiri.
Dari uraian diatas ada kebolehan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau aqiqah setelah dewasa dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah aqiqah memanglah ibadah yang dianjurkan. Karena itu bagi anda yang memiliki kemampuan untuk mengaqiqahkan putra-putri anda yang baru lahir segera diaqiqahkan.
Untuk kemudahan pelaksanaan aqiqah bagi anda yang sbuk. PadiAqiqah.Com memberikan playanan aqiqah yang beroperasi di beberapa daerah di Jawa Tengah. Bagi anda yang berdomisil di Kebumen dan sekitarnya, anda bisa mempercayakan kepada layanan aqiqah Kebumen terpercaya yakni Padi Aqiqah yang juga beroperasi di Cilacap, Purwokerto dan sekitarnya.