Syarat Kambing Aqiqah – Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat Islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga.

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong. Namun, ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah.

Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalah salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewan ternak seperti kambing. Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

banner iklan promo paket aqiqah spesial dari Padi Aqiqah

Hukum Aqiqah

Pedoman Aqiqah
Pedoman Aqiqah, Sumber : Suara Muslim

Dalam Islam, hukum aqiqah dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut didasarkan atas dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.

1. Sunnah

Pendapat pertama dari mayoritas ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) tentang hukum aqiqah adalah sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang mampu (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak mampu maka aqiqah boleh ditinggalkan.

2. Wajib

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian, pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama.

Dalil Dasar Aqiqah

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melakukan aqiqah bagi seorang bayi yang baru dilahirkan. Di antaranya yaitu:

Dari Samurah bin Jundab dia berkata , Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan al-Baihaqi)

Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)

Tata Cara Pelaksanan Aqiqah

Ilustrasi Syarat Kambing Aqiqah
Ilustrasi Syarat Kambing Aqiqah, Sumber : wajibbaca.com

Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotong hewan sembelihan. Namun, terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti berdasarkan dalil-dalil agama. Berikut ini tata cara pelaksaan aqiqah sesuai syariat yang harus diperhatikan.

1. Waktu Pelaksanaan

Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalah pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan pemberian nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis 1 rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)

Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang tua tidak mengaqiqah anaknya hingga melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.

Golongan ulama Hambali memiliki pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:

“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).

Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang tua menjadi gugur.

2. Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah

Untuk jenis hewan yang akan digunakan untuk aqiqah ialah hewan ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban.

Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat, boleh betina ataupun jantan, bukan hewan curian, apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2) dan apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7).

3. Jumlah Kambing Aqiqah

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)

Dari hadist diatas telah jelas disebutkan bahwa syarat kambing aqiqah untuk anak laki-laki diharuskan 2 ekor kambing. Sedangkan anak perempuan cukup 1 ekor kambing.

Sunnah saat Aqiqah

Ilustrasi Pelaksanaan Aqiqah
Ilustrasi Pelaksanaan Aqiqah, Sumber : Damainesia

Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah yang sebaiknya dilakukan saat aqiqah, yaitu:

Memberikan nama pada anak di hari ke-7, tepatnya saat aqiqah. Alangkah indahnya jika kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang Islami, mencukur rambut si bayi, dan bersedakah sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong

Hidangan Aqiqah

Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utama adalah kerabat dan tetangga.

Demikianlah ulasan mengenai syarat kambing aqiqah yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aqiqah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Simak artikel seputar aqiqah lainnya di sini.