Menyembelih dalam kaidah Islam harus sesuai dengan ketentuan. Bahkan cara menyembelih hewan di dalam Islam diatur dan setiap jenis hewan bisa menggunakan cara yang berbeda. Menyembelih hewan tidak hanya di sembarang leher. Itulah syariat Islam, ia mengatur segalanya dengan detail, sehingga segala sesuatu akan berjalan sesuai denga fitrahnya.
Ada cara menyembelih Dzabh, yakni menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Cara menyembelih hewan ini umumnya binatang seperti kambing, ayam, dan sebagainya. Cara yang lain adalah cara nahr, yakni cara menyembelih dengan melukaileher pada bagian pangkalnya atau bawah. Cara penyembelihan nahr hanya diberlakukan untuk unta.

Adab dan Cara Menyembelih Hewan Sesuai Syariat
Ada beberapa adab menyembelih hewan yang harus diperhatikan. Penyembelihan sesuai adab yang dicontohkan oleh nabi akan menjadikan hewan sembelihan menjadi berkah dan aqiqah sesuai sunnah nabi memang memperhatikan adab ketika proses penyembelihan hewan aqiqah.

1. Alat Harus Tajam
Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam. Semakin tajam maka akan semakin baik. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
2. Pisau Tidak Diasah Di Depan Hewan
Jagal yang mengasah pisau di depa hewan yang disembelih akan menyebabkan hewan ketakutan sebelum disembelih. Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
3. Posisi Harus Tepat
Posisi hewan yang tepat adalah dengan menghadap kiblat, sesuai denga yang disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Selain itu hewan yang akan disembelih dibaringkan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan : Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Posisi yang harus diperhatikan lainnya adalah dengan membiarkan kaki kanan meronta.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
Selain posisi hewan harus tepat, posisi jagal juga harus tepat yakni dengan meletakkan kaki diatas leher hewan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Membaca Do’a dan Penyebutan
Sebelum menyembelih, jagal harus membaca basmalah. Karena menyebut asma Allah adalah wajib, bahkan sembelihan yang tidak menyebut asma Allah bisa jatuh kepada sembelihan yang haram.
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).
Setelah membaca basmalah, maka disunahkan untuk membaca takbir (Allahu akbar).
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Selain itu dalam rangka menyembelih hewan qurban, disunahkan untuk menyebut nama sohibul qurban. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
5. Potong Di Tempat Yang Tepat
Cara menyembelih hewan yang benar adaah dengan terpotongnya kerongkongan, tenggorokan dan dua urat leher yang ada di antara tenggorokan maupun kerongkongan. Akan tetapi terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher status sembelihannya sah dan halal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
6. Harus Benar-benar Sudah Mati

Krtika melakukan tindakan selanjutnya setelah penyembelihan seperti mengulitinya, memotong leher, memotong bagian tubuh dan sebagainya maka pastikan hewan benar-benar sudah mati. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Akan tetapi hewan sembelihan yang terputus lehernya selama proses penyembelihan tetap halal dimakan. Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
Itulah ulasan mengenai cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam. Semoga artikel ini memberikan pengetahuan bagi anda. Untuk medapatkan sembelihan hewan aqiqah yang sesuai sunnah, anda bisa mempercayakan jasa aqiqah anda kepada Padi Aqiqah yang merupakan penyedia jasa aqiqah Cilacap, Purwokerto dan daerah sekitarnya. Terima kasih.