Aqiqah adalah kewajiban bagi setiap orang tua kepada anaknya yang baru lahir. Maka bagi para orang tua, meskipun baru, perlu memahami berbagai informasi terkait aqiqah ini. Agar pelaksanaan aqiqah dapat dijalankan sebaik mungkin dan semuanya berjalan sesuai ajaran Islam. Sehingga hak anak yang baru lahir dapat terpenuhi.

Memang diantara masyarakat sudah ada para Ustadz atau Imam yang bisa membantu para orang tua yang belum berpengalaman untuk melaksanakan acara ini. Tetapi tidak ada salahnya, sebagai orang tua, kita memahami segala hal yang terkait dengan hak anak-anak kita, salah satunya adalah melaksanakan aqiqah.

Aqiqah ini merupakan ajaran Islam. Melakasanakan aqiqah sesuai As Sunnah sebenarnya merupakan pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT. Maka, pedoman terhadap pelaksanaan ibadah ini tidak boleh tidak, harus bersandar kepada fiqih Islam. Untuk membantu memberikan pemahaman ini kepada para orang tua, berikut kami ringkas beberapa informasi terkait aqiqah.

Definisi Aqiqah

Aqiqah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT terhadap karunia anak yang telah diamanahkan kepada kita. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad dan jumhur ulama bahwa dari segi syar’i, maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

Imam Jauhari berkata, Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Demikian makna aqiqah yang bisa kami ringkas.

Hewan Aqiqah, sumber : www.tiredearth.com
Hewan Aqiqah, sumber : www.tiredearth.com

Hukum Aqiqah

Karena merupakan ibadah, maka pelaksanaan aqiqah ini memiliki landasan hukumnya. Hukum melaksanakan aqiqah adalah sebagai berikut :

Para Ulama fikih mazhab Syafi’I dan pendapat Masyhur Mazhab Hanbali menyatakan bahwa Aqiqah hukumnya Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya). (Nihayatul Muhtaj, (8/137), Al-Majmu’ dan Imam An-Nawawi (8/435), Mathalib Ulin Nuha (2/488), Mughnil Muhtaz (4/293)).

Mereka berdalil dengan hadist Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa saalam : Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Abu Dawud (2838), Tirmidzi (91552), Nasa’I (7166), Ibnu Majah (3165), Ahmad (5/7-8, 17-18, 22), dan Ad Darimi (2/81)).

Maka kami memahami, bahwa menurut hemat kami, aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad. Maknanya adalah sunnah yang dikuatkan. Kami juga memahami bisa saja terdapat perbedaan pendapat dalam permasalah ini, namun kami tetap mengambil pendapat ini sesuai pilihan kami.

Hewan Aqiqah

Penyembelihan Hewan, sumber : Daily Express
Penyembelihan Hewan, sumber : Daily Express

Kebanyakan dari Umat Muslim memahami bahwa hewan aqiqah adalah kambing. Jika lahir bayi laki-laki, maka aqiqahnya adalah menyembelih 2 ekor kambing. Sedangkan jika lahir bayi perempuan maka aqiqahnya adalah menyembelih 1 ekor kambing. Nah, bagaimana pembahasan yang sebenarnya? Berikut kami ringkas.

Dalil hewan aqiqah

  1. Dari Ummu Kurz ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina”.
  2. Dari Ibnu ’Abbas: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu meng- ’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing dengan seekor kambing”.
  3. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963).

Dari dalil-dalil ini, kami memahami bahwa, hewan aqiqah adalah kambing atau hewan yang sejenis seperti domba. Bagi bayi laki-laki 2 ekor, sedangkan bagi bayi perempuan 1 ekor. Dibolehkan aqiqah 1 ekor kambing saja bagi bayi laki-laki.

Hewan aqiqah sebaiknya kambing musinnah (yang sudah tumbuh giginya), yaitu berusia minimal 2 tahun. Jika tidak memungkinkan boleh hewan kambing yang berusia 6 bulan hingga satu tahun (jadza’ah).

Terdapat pendapat lainnya yang membolehkan hewan seperti Sapi, Kerbau dan Unta. Namun kami tidak mengambil demikian sesuai pilihan kami. Jika para pembaca menemukan dalil yang membolehkan untuk hewan lainnya sebagai aqiqah, semua kembali kepada pilihan masing-masing.

banner iklan promo paket aqiqah spesial dari Padi Aqiqah

Kriteria Kambing Aqiqah

Menurut pendapat sebagian ulama’, dalam kesempatan ini belum bisa kami sertakan, ada syarat terkait kambing yang akan menjadi hewan aqiqah. Maksudnya adalah, saat memilih kambing aqiqah, sebaiknya perhatikan bagaimana kondisi kambing yang akan dipilih.

Untuk membantu Anda, kami melihat terdapat kriteria lainnya selain umur dan jenis kelamin kambing. Kriteria tersebut terbagi menjadi kriteria utama dan kriteria kesehatan kambing aqiqah.

Kriteria utama kambing aqiqah adalah :

  1. Fisiknya sempurna
  2. Gemuk dan lemaknya banyak
  3. Sudah cukup usia

Sedangkan kriteria kesehatan kambing aqiqah adalah tidak memiliki cacat dan tidak kurus.

Pelaksanaan Aqiqah, sumber : www.pinterest.com
Pelaksanaan Aqiqah, sumber : www.pinterest.com

Pelaksanaan Aqiqah

Saat ini acara aqiqah sering dilaksanakan bak acara pesta atau kenduri sunatan dengan melibatkan jasa aqiqah. Namun, bagaimanapun pelaksanaannya, sebenarnya aqiqah hanya terdiri dari dua, yaitu penyembelihan hewan dan mencukur rambut bayi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh dalil,

Imam Jauhari berkata, Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”.

Jadi yang paling penting adalah penyembelihan hewan pada hari ketujuh dan mencukur rambut bayi. Mengenai teknis dengan perayaan atau pesta, doa bersama, makan bersama, maka hal ini dikembalikan kepada orang tua. Bagi kami selama tidak melanggar syariat, maka dibolehkan. Demikian informasi terkait aqiqah, semoga bermanfaat.